Koranwp.com, [Jakarta] – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan baru. Saat ini, masyarakat dapat melihat Update Tarif Listrik Februari 2026: Cek Rincian Harga per kWh untuk Semua Golongan sebagai panduan pembayaran bulanan.
Keputusan ini mengacu pada penetapan tarif tenaga listrik untuk triwulan pertama tahun 2026. Berdasarkan evaluasi parameter ekonomi makro, pemerintah memutuskan untuk menjaga stabilitas harga energi. Oleh karena itu, tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan nonsubsidi maupun subsidi pada periode ini.
Rincian Update Tarif Listrik Februari 2026 untuk Pelanggan
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di seluruh Indonesia. Selain itu, stabilitas tarif diharapkan mampu mendukung sektor industri tetap kompetitif. Namun, pelanggan tetap diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien setiap harinya.
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku saat ini:
- Golongan R-1/TR (900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR (3.500 VA – 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh.
Faktor Penentu Harga per kWh Semua Golongan
Pemerintah mempertimbangkan beberapa indikator utama dalam menentukan tarif tersebut. Indikator ini mencakup kurs rupiah terhadap dolar AS serta harga minyak mentah Indonesia (ICP). Sebagai tambahan, tingkat inflasi nasional juga menjadi poin penting dalam perhitungan akhir.
Sebagai kesimpulan, kebijakan ini memberikan kepastian biaya bagi seluruh lapisan konsumen. Jika Anda ingin menghemat pengeluaran, pastikan untuk memantau penggunaan alat elektronik di rumah. Dengan demikian, pengeluaran bulanan Anda tetap terkendali sesuai dengan anggaran yang ada.
