Koranwp.com, Jakarta – Aksi seorang pria berinisial AR yang menggunakan sirine ilegal akhirnya berujung pahit. Polisi gadungan di Tasikmalaya terciduk oleh petugas setelah video aksinya viral di media sosial.

Pria tersebut terlihat gagah saat mengendarai kendaraan dengan suara sirine khas petugas. Namun, identitas aslinya terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran mendalam. Oleh karena itu, AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kronologi Polisi Gadungan di Tasikmalaya Terciduk

Awalnya, video AR yang membunyikan sirine “Tot Tot Wuk Wuk” beredar luas di platform TikTok dan Instagram. Netizen sempat mengira bahwa ia adalah anggota kepolisian asli yang sedang bertugas. Namun, kecurigaan muncul karena plat nomor kendaraan yang ia gunakan tidak sesuai dengan standar operasional Polri.

Polisi segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat pemancar suara sirine tersebut. Berikut adalah beberapa poin penting terkait penangkapan ini:

  • Lokasi Kejadian: Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Tasikmalaya.
  • Barang Bukti: Petugas menyita satu unit kendaraan dan alat sirine ilegal.
  • Motif Pelaku: AR mengaku menggunakan sirine hanya untuk mencari sensasi atau viral.
  • Status Pelaku: Hasil pemeriksaan memastikan bahwa AR bukan anggota Polri.

Sanksi Penggunaan Sirine Ilegal oleh Warga Sipil

Masyarakat harus memahami bahwa penggunaan sirine dan lampu strobo telah diatur dalam undang-undang. Hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakan atribut tersebut. Sebagai contoh, kendaraan prioritas meliputi ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Akibat perbuatannya, AR terancam sanksi denda hingga kurungan penjara. Polisi mengimbau warga agar tidak meniru aksi serupa demi konten semata. Sebagai kesimpulan, kepolisian akan terus menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan atribut aparat di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *